Hadirnya aturan ini, menjadi regulasi baru yang mengatur pemenuhan hak warga Binaan pasca dikabulkannya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP. No. 99 Tahun 2012 melalui keputusan Mahkamah Agung no 28 P/HUM/2021.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga merespon pertanyaan besar warga binaan perihal kapan dibukanya kunjungan langsung, mengingat lebih dari 2 tahun tidak ada kunjungan keluarga.

“Hingga saat ini, untuk kunjungan langsung masih belum bisa kita adakan, mengingat di luaran sana, masih banyak kasus positif Covid-19, dan Lapas Narkotika Karang Intan masih menunggu petunjuk dari Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan),” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan khidmat, serta diikuti antusias oleh seluruh warga binaan, juga disampaikan bahwa setiap warga binaan dapat memperoleh informasi terkait hak-hak warga binaan kepada petugas yang bertanggung jawab langsung pada bidang tersebut. (Qyu)

Editor Restu