Warga Binaan Bisa Cepat Bebas Dari Lapas, Cek Aturan Baru Permenkumham No 7 Tahun 2022

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURAWarga binaan kini bisa mendapatkan remisi lebih cepat yang berarti bisa bebas lebih cepat dari Lapas.

    Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.

    Sosialisasi aturan baru tersebut digelar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah KemenkumHAM Kalsel.

    Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kalapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, di Lapangan Dalam Lapas, Sabtu (12/3/22).

    Permenkumham ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

    Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada warga binaan akan peraturan terbaru berkaitan dengan hak integrasi mereka.

    Kalapas Narkotika Karang Intan didampingi Pejabat Struktural dalam penyampaian sosialisasinya, langsung menyinggung perihal dihapuskannya beberapa persyaratan, yang berhubungan dengan hak intergrasi, sehingga warga binaan bisa lebih awal mendapatkan remisi dengan catatan tidak melakukan pelanggaran selama berada di Lapas.

    “Terkait peraturan yang baru, Permenkumham No 7 Tahun 2022, Justice collabolator maupun surat keterangan dari aparat penegak hukum lainnya, tidak lagi dipersyaratkan, sehingga teman-teman bisa lebih cepat mendapatkan remisi, dan kita berharap dengan peraturan yang baru ini, teman-teman bisa cepat pulang dan kembali bisa berkumpul bersama keluarga,” ujar Kalapas.

    Baca Juga :   Polsek Bintang Ara Sergap Dua Pengedar Narkoba

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI