WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten HST melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol Kesehatan yang dipimpin Ipda SZ Siregar, dengan sasaran pengguna jalan di jalan Ir PMH Noor, Barabai, Jumat(11/3/2022)
Seperti disampaikan oleh Iptu Subagiyo pada saat penegakkan Perbup HST nomor 34 tahun 2020 pihaknya masih menemukan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Kita masih menemukkan warga tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas,” terangnya.
Untuk itu, ujar Subagiyo, pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat Hulu Sungai Tengah untuk membiasakan memakai masker dalam rangka mematuhi protokol kesehatan.
“Terutama tetap menggunakan masker apabila di luar rumah atau tempat keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar dia.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi. S.IK., M.H., melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagiyo menyampaikan, bahwa Polres HST selalu siap dan bekerjasama dengan Instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (edj)
Editor: Erna Djedi