Polisi Sita Aset Milik Indra Kenz Senilai Rp43,5 Miliar, Masih Tersisa Rp13,7 M Lagi!


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan investasi. Untuk itu, sejumlah aset dari pria yang dulunya disebut Crazy Rich Medan itu akan disita.

    Saat ini, pihak kepolisian telah menyita total Rp43, 5 miliar aset yang dimiliki oleh Indra Kenz. Masih ada belasan miliar lagi yang belum disita. Apa saja aset yang belum disita? Berikut artikelnya.

    Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyamakan jika aset Indra Kenz masih dalam proses penyitaan. Aset yang saat ini disita sudah mencapai puluhan miliar.

    “Total nilai aset yg sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022, melansir IntipSeleb.

    Penyidik telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz di antaranya ada dua bidang tanah di daerah Deli Serdang, Sumatera Utara. Kemudian ada beberapa mobil mewah dan ponsel milik Indra.

    Tidak hanya itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting seperti bukti setor berikut rekening korban hingga akun YouTube milik Indra Kenz.

    “Ya, yang terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur,” kata Gatot.

    Dari data tersebut masih ada Rp13,7 miliar aset milik Indra Kenz yang belum disita polisi.

    Nantinya polisi akan menyita 9 rekening, kendaraan mewah, hingga jam tangan yang harganya fantastis.

    “Kemudian akan dilakukan tracing terhadap lima unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, lalu dilakukan pemblokiran satu akun milik IK,” ucap Gatot.

    Baca Juga :   Berpihak Pada Rakyat, Kebijakan Makan Bergizi Gratis Direspon Positif Dunia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI