Heboh Pernikahan Beda Agama di Semarang, ini Penjelasan NU

Allah menegaskan: “Lâ hunna hillul lahum wa lâ hum yahillûna lahunn,” artinya wanita muslimah tidak halal bagi lelaki kafir dan lelaki kafir otomatis tidak boleh menikahi wanita muslimah. Dengan penafsiran semacam ini pul

Ayat ini menjelaskan wanita-wanita yang hijrah ke tempat orang Islam (Madinah) pada tempo dulu, maka keimanannya diuji. Kemudian bila sudah teruji maka tidak boleh dikembalikan kepada orang-orang kafir di tempat asal mereka.

Allah menegaskan: “Lâ hunna hillul lahum wa lâ hum yahillûna lahunn,” artinya wanita muslimah tidak halal bagi lelaki kafir dan lelaki kafir otomatis tidak boleh menikahi wanita muslimah.

Dengan penafsiran semacam ini pula Imam Al-Bukhari mendukung pendapat Imam Atha yang menyatakan, wanita non muslim yang masuk Islam, lalu disusul suaminya di masa iddah, maka suaminya itu tetap tidak halal baginya kecuali dengan pernikahan dan mahar yang baru. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bâri, [Beirut, Dârul Ma’rifah: 1379 H], juz XI, halaman 421), dan (Abul Laits Nashr bin Muhammad as-Samarqandi, Bahrul ‘Ulûm, [Beirut, Dârul Fikr], juz III, halaman 416).

Dalil Sunnah Dalil kedua, yaitu sunnah fi’liyyah atau perbuatan Nabi saw yang memisahkan setiap muslimah yang masuk Islam sementara suaminya tetap enggan masuk Islam. Di antaranya adalah hadits. Bahkan Nabi saw pernah menceraikan putrinya yaitu Zainab ra dari suaminya yang masih enggan masuk Islam.

Lalu setelah suaminya masuk Islam, ia baru dinikahkan lagi kepadanya dengan mahar dan pernikahan baru, sebagaimana diriwayatkan: عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده: أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رد ابنته زينب على العاصي بن الربيع بمهر جديد ونكاح جديد

Artinya, “Diriwayatkan dari Amru bin Syu’iab, dari ayahnya, dari kakeknya, sungguh Rasulullah saw mengembalikan putrinya sendiri yaitu Zainab ra kepada mantan suaminya Al-‘Ashi bin ar-Rabi’ dengan mahar dan akad nikah yang baru,” (HR At-Tirmidzi).

Meskipun hadits ini dikritik dari sisi sanadnya, namun faktanya yang diamalkan oleh para ulama adalah hadits ini—daripada hadits riwayat Ibnu Abbas ra yang menunjukkan Zainab dikembalikan kepada tanpa akad nikah yang baru dan mencukupkan adan nikah yang dahulu—.

Demikian ini pendapat Imam Malik bin Anas, al-Auza’i, as-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq, sebagaimana ditegaskan oleh Imam at-Tirmidzi sendiri. Selain itu, dalam dunia Islam memang tidak ditemukan satu ulama pun yang membolehkan pembiaran wanita tetap berstatus menjadi istri lelaki musyrik setelah masa iddahnya habis, ketika orang musyrik itu lebih terlambat masuk Islam daripada istrinya. (Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Sunanut Tirmidzi, [Beirut, Dâr Ihyâ-it Turatsil ‘Arabi], juz III, halaman 447), dan (Al-Asqalani, Fathul Bâri, juz XI, halaman 423). (NU Online)

Editor Restu