Heboh Pernikahan Beda Agama di Semarang, ini Penjelasan NU

WARTABANJAR.COM – Sebuah foto memperlihatkan wanita berhijab menikah di gereja. Disebutkan banyak komentar kejadian tersebut terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Pernikahan beda agama terjadi antara wanita muslim dengan pria non muslim. Pernikahan dilakukan dua kali, akad dan pemberkatan.

Hal ini memunculkan perdebatan hingga membuat foto tersebut viral di media sosial.

Dilansir NU Online, sebenarnya telah menjadi pengetahuan umum di mayoritas kalangan umat Islam, bahwa hukum wanita muslimah menikah dengan lelaki nonmuslim adalah haram.

Dalilnya pun lengkap, baik dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma atau konsensus ulama lintas mazhab, sebagaimana uraian berikut.

Dalil Al-Qur’an Dalil pertama, dua ayat Al-Qur’an sebagaimana berikut: وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ Artinya,

“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).

Merujuk penjelasan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, maksud ayat ini adalah larangan dengan level keharaman bagi para wali wanita muslimah untuk menikahkannya dengan lelaki nonmuslim dari golongan apapun—baik nonmuslim penyembah berhala, ahli kitab Yahudi, Nasrani, maupun yang lainnya—.

Dalam konteks ini Imam as-Syafi’i menegaskan: ‘Tidak halal bagi lelaki yang masih menyandang status kufur untuk menikahi wanita muslimah, dan budak perempuan muslimah sekalipun selamanya. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara kafir dari ahli kitab maupun kafir dari golongan lainnya.’ (Muhammad bin Jarir at-Thabari, Jâmi’ul Bayân fî Ta’wîlil Qur’ân, [Beirut, Muassasatur Risâlah], juz IV, halaman 370), dan (Muhammad bin Idris as-Syafi’i, al-Umm, [Beirut, Dârul Ma’rifah: 1393 H], Juz V, halaman 157).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ، اللهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ، فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ، لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kalian uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; lalu jika kalian mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah ayat 10).

Ayat ini menjelaskan wanita-wanita yang hijrah ke tempat orang Islam (Madinah) pada tempo dulu, maka keimanannya diuji. Kemudian bila sudah teruji maka tidak boleh dikembalikan kepada orang-orang kafir di tempat asal mereka.