Oknum Pegawai Kontrak di Banjarbaru Diduga Lecehkan Anak Magang

    WARTABANJARCOM, BANJARBARU – Seorang oknum pegawai kontrak di salah satu instansi di Kota Banjarmasin dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru.

    Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Endris A Dinindra, melalui Kanit PPA, Aipda Lujeng Wiyono, menyebutkan oknum berinisial AS (36) dilaporkan atas dugaan melakukan pelecehan terhadap anak berusia 16 tahun yang magang di instansi bersangkutan.

    “Kejadian 24 Januari 2022 lalu di rumah AS,” ujarnya, Rabu (9/3/2022).

    Diungkapkan, awalnya korban diajak AS makan di tempat yang tak jauh dari rumah pelaku.

    Namun, karena tempat makan tersebut penuh pengunjung sehingga pelaku mengajak korban ke rumahnya.

    “Saat di rumah itulah AS melakukan tindakan asusila terhadap korban yang tengah duduk di sofa. Pelaku mencium korban dan meremas dada korban,” ujar Aipda Lujeng Wiyono.

    Mendapat perlakuan seperti itu, korban kaget dan ketakutan.

    Ia pun berusaha meminta pertolongan melalui pesan WA kepada rekannya sesama magang di dinas.

    Atas kejadian itu, korban kemudian pulang dan menceritakan kepada orangtuanya, yang kemudian melapor ke Unit PPA Polres Banjarbaru pada 11 Februari 2022.

    “Berdasarkan laporkan orangtua korban tersebut, oknum bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Kanit PPA Polres Banjarbaru.

    Atas perbuatannya, AS diancam pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara. (tim)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pria Mengamuk Acungkan Parang di Jaro Tabalong

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI