Tersangka Pelaku Pencurian di 15 Lokasi Wilayah Hukum Polsek Angsana Akhirnya Tertangkap

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dua orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, Anggut (37) dan Supriyanto (36) berhasil ditangkap di Desa Wonorejo Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

    Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrip Polsek Satui menangkap keduanya sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa (8/3/2022).

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, korban Ratna Mardiyanti (24) warga RT 05 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu melapor di Polsek Angsana.

    Kejadiannya sekitar pukul 03.00 Wita pada Minggu 20 Februari 2022 lalu, di RT 05 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel. Pelaku mengambil tiga buah handphone, dan ditaksir nilai kerugiaan yang dialami korban sekitar Rp 2.500.000.

    “Tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya,” kata Akp H Made Rasa, Rabu (9/3/2022).

    Barang bukti yang diamankan yakni  satu buah handphone merk Samsung Galaxy A12 hitam, satu unit handphone merk Redmi 9C dan satu unit handphone merk Vivo Y19C warna biru.

    “Untuk sementara dari pengakuan tersangka, ternyata sudah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Angsana sebayak 15 lokasi,” tambahnya.(has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Hasil Rapat Mentan di Banjarmasin: Penting Pembukaan Lahan Sawah Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI