Dampak Bagi Banjarbaru Sebagai Ibu Kota Kalsel, Sekretaris DPRD : Ikuti Mekanisme UU yang Berlaku

    WARTABANJAR.COM – Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah resmi pindah dari Kota Banjarmasin ke Banjarbaru seiring disahkannya Undang-undang Kalsel di rapat paripurna DPR RI pada Selasa (15/2/2022).

    Sehubungan dengan pemindahan ibu kota Kalsel ke Banjarbaru, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

    “Jadi, kita ikuti saja mekanisme dari pemindahan ibu kota itu. Meskipun nantinya di revisi ataupun diubah maka disesuaikan saja dengan aturan yang berlaku,” ucap Sekretaris DPRD Kalsel, Antung Mas Rozaniansyah, di Banjarmasin, Jumat (4/3/2022).

    Rozaniansyah menyampaikan, pemindahan perkantoran Pemprov Kalsel ke Banjarbaru itu akan membuka perkembangan lebih lanjut untuk administrasinya.

    “Maka dari itu, Banjarbaru sebagai ibu kota Kalsel akan berdampak pada kemajuan daerah, terutama meningkatkan pembangunan infrastruktur dan sistem menuju digitalisasi,” ujar Rozaniansyah.

    Rozaniansyah mengutarakan, hadirnya Undang-Undang (UU) Kalsel yang baru dan sudah disahkan oleh DPR RI sebagai landasan pembangunan daerah.

    “Dari UU itu semata-mata untuk menjadi pedoman dalam memetakan dan memaksimalkan peran potensi Kalsel,” ungkap Rozaniansyah.

    Rozaniansyah pun mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota DPRD yang berinisiatif untuk mengundang pakar terhadap pembahasan uji publik UU pemindahan ibu kota Kalsel.

    “Mudah-mudahan yang diinginkan masyarakat Kalsel dari pemindahan ibu kota itu, tentunya bisa memberikan motivasi untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Rozaniansyah.(aqu)

    Baca Juga :   Waket DPRD Kalsel Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Singgung Keadilan bagi Masyarakat Perdesaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI