WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pria berinisial W (30) warga Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, di amankan Polisi yang diduga telah bertransaksi melalui layanan perbankan pada Selasa (1/3/2022) siang.
Berawal informasi dari masyarakat, Kapolsek Tanjung, Iptu Dedi Indarto, beserta Kanit Reskrim, Ipda Adi Lesmono SH, dan anggotanya melakukan penyelidikan.
Benar saja tak berselang lama muncul seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau.
Pria itu memarkir motornya dan tampak mencari sesuatu di bawah tiang pintu gerbang Jalan H Mahrawi Kelurahan Jangkung, Tanjung, Tabalong.
Dengan sigap petugas langsung mengamankan Pelaku.
Setelah diinterogasi petugas, yang bersangkutan mengakui perbuatannya yaitu ingin mengambil sabu-sabu pesanannya yang telah di letakkan oleh penjualnya terlebih dahulu di tempat tersebut atas pembeliannya seharga 800 ribu melalui transfer perbankan ke rekening yang sudah di sediakan oleh penjualnya.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujionom membenarkan penangkapan seorang pria asal Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.
Pria yang dimaksud berinisial W (30).
Di dalam penangkapan itu, petugas Polsek Tanjung menyita barang bukti satu bungkus kotak rokok yang berisi satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,39 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa Nopol, satu lembar bukti transfer ke rekening BNI, satu unit Handpone warna hitam, satu unit Hp android warna hitam. (edj)