Setelah Indra Kenz, Kini ‘Crazy Rich Bandung’ Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Influencer yang dikenal pula sebagai crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

    Kini influencer lainnya juga tengah dalam radar Bareskrim Polri setelah adanya laporan dari masyarakat.

    Influencer tersebut adalah Doni Salmanan.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan informasi soal pelaporan terhadap influencer Doni Salmanan (DS) ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo.

    Menurut Ramadhan, laporan terhadap Doni saat ini masih dalam proses penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

    “Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” kata Ramadhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

    Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtitpideksus) Bareskrim pada 1 Maret 2022, menyebutkan bahwa ada pelaporan terhadap Doni Salmanan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

    Menurut Whisnu pelaporan tersebut juga terkait dengan kasus Binomo yang sedang ditangani di Dittipideksus Bareskrim. Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyelidikan akan tetap berjalan.

    Doni Salmanan sendiri merupakan sosok pria muda yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich Bandung’.

    Doni diduga sebagai afiliator yang mengeruk keuntungan.

    Profesi yang disebut-sebut meraup keuntungan dengan melakukan praktik yang merugikan masyarakat.

    Doni Salmanan diketahui juga merupakan content creator.

    Baca Juga :   Tabung APAR Meledak Saat Akan Diisi, Seorang Pekerja Tewas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI