Di antaranya mereka harus menunjukkan pembayaran pemesanan hotel selama 4 hari dan menunjukkan sudah melakukan booster vaksin COVID-19.
“PPLN juga harus melakukan entri PCR tes dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar. PPLN kembali melakukan PCR tes di hari ketiga,” katanya.
Lebih lanjut, soal bebas karantina bagi PPLN yang datang ke Bali pada 14 Maret 2022 juga akan dikenakan beberapa persyaratan oleh pemerintah.
“Bisa saja 14 Maret bisa dipercepat jika seminggu ke depan angkanya membaik, karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik,” katanya. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal













