WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Aturan baru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk mengantisipasi penularan COVID-19 mulai diterapkan besok, Selasa (1/3/2022).
Dalam aturan ini para PPLN wajib karantina selama 3 hari.
Tak hanya memangkas karantina, pemerintah juga mulai memberlakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.
Aturan ini diberikan pada mereka yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster atau vaksinasi ketiga.
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari para pakar dan menganalisis berbagai data soal penularan COVID-19 di Indonesia.
Menteri Luhut mengatakan hal itu dalam konferensi persnya, Minggu (27/2/2022) kemarin.
Bukan cuma itu, Luhut juga mengatur alur masuknya PPLN ketika hendak menjalani karantina selama tiga hari.







