Wanita Berumur Bersama Pria Digerebek Dalam Bilik Kamar di Pembatuan

Kini ia kembali diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut karena melanggar Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran.

Selain di Pembatuan, Tim Opsdal juga melakukan menyisiran di beberapa lokasi, di antaranya berhasil mengamankan pasangan pengamen di Jalan A Yani Km 31.

Keberadaan pengamen ini, berdasarkan laporan warga sering mengganggu masyarakat sekitar.

Dengan barang bukti 3 kotak bekas air mineral, baju gamis dan kopiah yang biasa digunakan untuk meminta-minta, yang disimpan di atas atap salah satu Los Pasar Brimob.

Mereka kemudian dibawa ke Mako Pol PP untuk dimintai keterangan, serta pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan Atas Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat. (edj)

Editor: Erna Djedi