Penjelasan Menag Soal Haji 1443 H/2022 M, Ini 10 Poin Penting Termasuk Soal Kepastian Berangkat Tidaknya
Sementara itu, pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.
Kesepuluh, mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M. Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah. Pertama, papar Menteri Yaqut, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.
Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah. Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. (edj)
Editor: Erna Djedi