WARTABANJAR.COM, REMBANG – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.
Hal ini disampaikan Menag dalam rapat kerja Menteri Agama RI dan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, Rabu (16/2/2022).
Menag mengikuti rapat secara daring dari Rembang.
Hadir secara luring di Gedung DPR, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya.
Menag menyampaikan 10 hal terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Pertama, kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menurut Menag kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.
“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” tutur Yaqut.
Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Menag menyampaikan, salah satu tahapan persiapan adalah dilakukannya MoU tentang penyelenggaraan ibadah haji.
“Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” lanjutnya.
Ketiga, pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan, apabila tahun ini ada pemberangkatan.
Menag mengatakan, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.