Kendaraan Angkutan Kelebihan Muatan Kena Semprit Satlantas Polres Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Lalulintas Polres Tabalong memberikan terguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Rabu (16/02/2022).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.