Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Akp Tajudin Noor mengatakan, pihaknya komitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di Banjarbaru.

Para tersangka yang diamankan dijerat dengan  Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a  Sub Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat - 1 ke - 1 KUHP. (Has)

Editor : Hasby