WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Hasil monitoring BPKP Kalsel menemukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membayar tunggakan insentif tenaga kesehatan periode bulan Juli-September 2021 sebesar Rp19.718.171.423,00, untuk 1.123 orang tenaga kesehatan, yang diajukan oleh masing-masing Rumah Sakit.
Rinciannya, RSUD dr HM Ansari Saleh Banjarmasin Rp7.944.642.993,00, untuk 414 orang, RSUD Ulin Banjarmasin Rp11.006.742.687,00, untuk 614 orang, dan RSJ Sambang Lihum Rp766.785.743, untuk 95 orang tenaga Kesehatan.
“Informasi yang diterima BPKP Kalsel dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan ketika monitoring, tunggakan insentif tenaga kesehatan RSUD dr HM Ansari Saleh Banjarmasin dan RSJ Sambang Lihum dibayarkan tanggal 10 Januari 2022, RSUD Ulin Banjarmasin tanggal 11 Januari 2022,” kata Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, Selasa (15/2/2022).
Dia juga mengatakan, pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing tenaga kesehatan.
“Baru dibayarkannya insentif tenaga kesehatan pada Tahun 2022 ini, salah satunya, disebabkan oleh tagihan disampaikan pada akhir Desember 2021,” ungkapnya.
Tagihan tersebut kemudian dilakukan reviu oleh internal auditor setempat. Reviu tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga akuntabilitas dan integritas.
Internal auditor setempat perlu memastikan akuntabilitas dan integritas tagihan insentif tenaga kesehatan.
Namun, nilai tunggakan insentif tenaga kesehatan periode Oktober-Desember 2021 belum teridentifikasi. Sebabnya, ketiga Rumah Sakit tersebut belum mengajukan penagihan.