Dispora Kalsel Ingatkan Organisasi Penerima Dana Hibah Taat Aturan Agar Tak Kena Sanksi Pidana


    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sebanyak 30 organisasi kepemudaan, kepramukaan dan olahraga diberikan pembekalan melalui Bimbingan Teknis pengelolaan dana hibah tahun 2022 di Hotel Berbintang Banjarmasin.

    Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Kalsel, Syaiful Azhari didampingi Kepala Dispora Kalsel, Hermansyah.

    Dalam sambutannya, Syaiful Azhari mengharapkan seluruh organisasi yang menerima dana hibah agar taat pada aturan penggunaan dana hibah dan menghindari tiga hal yakni dua anggaran dan anggaran fiktif.

    “Diharapkan organisasi kepemudaan dan olahraga yang menerima dana hibah agar dapat metaati peraturan dan dapat mempertanggung jawabkan, sehingga tidak bermasalah saat pelaporannya,” kata Syaiful, Selasa (15/2/2022).

    Sementara itu, Kepala Dispora Kalsel, Hermansyah, menambahkan bimtek pengelolaan dana hibah ini dalam rangka memberikan pembekalan kepada organisasi kepemudaan dan olahraga dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban sehingga diharapkan nantinya mereka dapat mengelola sesuai peraturan perundang-undangan.

    Dana hibah yang diberikan kepada organisasi olahraga, kepemudaan, dan pramuka merupakan uang Pemerintah (negara). Pengelolaannya harus sesuai aturan dan pedoman yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang,” ujar Hermansyah.

    Oleh karena itu, ketika sukses menerima dana hibah, maka harus sukses juga dalam pelaksanaannya dan sukses dalam pertanggungjawabannya.

    “Kalau terjadi kesalahan, maka akan mengarah pada penyelewengan. Akibatnya, akan berbuah sanksi pidana,” ungkapnya.

    Baca Juga :   BREAKING NEWS Pria Tewas Diduga Terlindas Alat Berat di Jalan Tol Mali-Mali

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI