Tolak Permenaker Soal Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Alifudin: Jangan Rampas Hak Rakyat

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyayangkan kebijakan pemerintah yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang menyakiti hati rakyat terkhusus para buruh. Menurutnya peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh.

    Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang Jaminan Hari Tua (JHT), tapi ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.

    Ia meminta pemerintah meninjau ulang kembali pasalnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 serta lebih berpihak kepada rakyat.

    “Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,” ujar Alifudin melalui rilis.

    Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta kepada pemerintah agar BPJS Ketenagakerjaan di audit forensik keuangannya oleh auditor independen karena uang yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting.

    “Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun” tambah Alifudin.

    Bang Alif, sapaan akrab legislator dapil Kalimantan Barat I itu, juga meminta kepada pemerintah jangan menambah beban serta pikiran rakyat khususnya buruh, yang sebelumnya ada Undang-Undang Cipta Kerja lalu soal aturan upah dan sekaran soal Jaminan Hari Tua.

    Baca Juga :   Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan di COP29

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI