"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, pengelola yang terbukti sengaja melanggar ketentuan seperti membuka segel dan mengatur sendiri volume liter yang keluar. Maka akan dikenakan sanksi pidana," paparnya.

Segel yang dipasang ini, lanjut dia, hanya boleh dilepas oleh penera kita. Kalau ada yang melepas artinya itu melanggar. (edj/rls)

Editor: Erna Djedi