Disperdagin Banjarmasin Tera Ulang Mesin Pompa Sejumlah SPBU
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin melakukan pengukuran atau tera ulang pompa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar SSTP MSi, turut meninjau dan melihat secara langsung pelaksanaan tera ulang pompa ukur BBM oleh fungsional penera.
Sesuai dengan Permendag 68 Tahun 2018, Pompa Ukur BBM merupakan jenis UTTP yang wajib ditera ulang 1 tahun sekali.
Akan tetapi apabila ada perbaikan atau sesuatu yang menyebabkan putusnya/rusaknya segel Cap Tanda Tera (CTT) baik disengaja maupun tidak disengaja maka wajib dilakukan tera ulang kembali meskipun belum habis masa berlakunya.
Disperdagin Banjarmasin melakukan tera ulang mesin pengisian bahan bakar kendaraan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tahun ini.
Baik jenis Pertalite, Bio Solar, maupun Pertamax.
"Ini memang sebuah kewajiban bagi sebuah SPBU meminta ke kita (Disperdagin) di setiap tahunnya untuk ditera ulang," ucap Ichrom Muftezar, Kepala Disperdagin Banjarmasin, di sela-sela pemantauan tera ulang SPBU di Jalan S Parman.
Dijelaskan Tezar, untuk tahun 2022, dari 28 SPBU di Kota Banjarmasin, baru empat yang sudah ditera ulang.
Namun Ia menjamin, seluruh SPBU yang tersisa akan menjalani pemeriksaan yang sama secara bertahap, alias sesuai jadwal.
Untuk hari ini, Kamis (10/2) kita terjunkan dua tim untuk menera ulang pompa mesin bahan bakar, di SPBU Pulau Laut dan SPBU di Jalan Lingkar Basirih," imbuhnya.
"Sementara ini belum ada, semua masih dalam batas toleransi jumlah volume bahan bakar yang dikeluarkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, di dalam aturan kemetrologian yang menjadi acuan pihaknya, ± 100 mili liter per 20 liter masih dimaafkan.
"Tapi, jika SPBU itu termasuk kategori pasti pas dari Pertamina, plus minusnya maksimal 60 mili liter saja. Untuk disini (SPBU Pulau Laut) ada yang minusnya 13,5, minus 2, bahkan ada yang nol," ungkapnya.
Jikapun ditemukan ada pengelola yang nakal atau sengaja melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka akan dikenakan sanksi pidana.