WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong ditetapkan sebesar Rp.3. 827.935 berlaku per 1 Januari setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong menggelar rapat pleno.
Ketua Dewan Pengupahan Tabalong, Hadi Ismanto, menyampaikan setelah dilakukan pembahasan dalam rapat oleh dewan pengupahan kemudian hasilnya direkomendasikan ke Bupati untuk diusulkan ke Gubernur.
“Kita Rapat pleno sampai dua kali, pada saat pleno pertama disarankan oleh Bupati untuk menggelar pleno kedua karena berbagai pertimbangan dengan tujuan mengkaji ulang besaran upah terkait dengan kondusivitas dan keamanan di Kabupaten Tabalong,” ujar Hadi, Kamis (01/01/26).
Baca Juga Jasad Mengapung di Kampung Melayu Ulu Banjar Ternyata Lelaki Misterius, Warga Tak Ada yang Kenal
Dilanjutkannya, penetapannya UMK Tabalong Tahun 2026 dengan Alfa Pengali 0.75 sebesar Rp. 3.827.935,-. Selisih kenaikan dari UMK tahun 2025 sebesar 6,563%, kemudian Dewan pengupahan Kabupaten Tabalong menyepakati UMSK tahun 2026 pada KLBI 09900 Aktivitas Penunjang Pertambangan dan penggalian Lainnya sebesar 3.854.176,42.







