Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

Inpres ini mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati, wali kota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN. (edj/hms)

Editor: Erna Djedi