KPK Tangkap Dirut Perum Percetakan Negara dan ASN BPPT Terkait Korupsi Pengadaan e-KTP

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka perkara pengadaan Paket Penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri RI.

Kedua tersangka tersebut yakni ISE selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan HSF selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS/ASN pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Perkara ini bermula dari pembentukkan beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP. Tersangka ISE bersama ANDI AGUSTINUS menemui IRMAN dan SUGIHARTO dengan maksud agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek e-KTP. IRMAN menyetujui dan meminta adanya komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.

Sedangkan Tersangka HSF diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan para pihak vendor sebelum proyek e-KTP dimulai pada Tahun 2011.

Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang. HSF juga diduga ikut mengubah spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan tujuan mark up.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun.