WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi mesih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Terkini sebanyak dua orang, berinisial S dan RHI, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan.
Diketahui, pengusutan kasus ini berawal dari satu laporan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016 dengan laporan polisi bernomor LP 656/VI/2016.
Peristiwa ini bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp684.510.250.000.
Dengan rincian, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan Rp16 miliar untuk anggaran Tahun 2016.
Namun, objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan/atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa.
“Sehingga, tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya. Yang mengakibatkan kerugiaan keuangan pada negara,” sambungnya.







