Selain itu, ditemukan juga dugaan aliran penerimaan uang atau kick back dari pihak kuasa penjual ke oknum pejabat pengadaan dan pejabat lainnya terkait dengan proses pengadaan tanah tersebut yang telah menguntungkan diri sendiri.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dengan rincian Rp161 juta dari mantan Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantip Kecamatan Cengkareng, inisial MS.
Kemudian, uang senilai Rp500 juta disita dari Camat Cengkareng periode 2011-2014, inisial J.
Lalu, uang tunai Rp790 juta dari Camat Cengkareng periode 2014-2016, inisial ME.
“Selain uang tunai, kepolisian menyita dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), warkah tanah, dokumen terkait pengadaan tanah, dan dokumen terkait pembayaran tanah,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (edj)
Editor: Erna Djedi







