Ashanty Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Kira-kira Ada Apa ya?

Laporan itu Ashanty layangkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan bahwa Ashanty tidak terbukti bersalah atas gugatan Martin Pratiwi mengenai wanprestasi.

Perseteruan Ashanty dan Martin Pratiwi bermula dari bisnis skincare yang dijalani keduanya sebagai mitra.

Martin mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus wanprestasi dan meminta ganti rugi sebesar Rp 14,3 miliar.

Persidangan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena Martin Pratiwi berdomisili di Purwokerto.

Tak hanya itu saja, Martin Pratiwi juga pernah melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli 2020 lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal