WARTABANJAR.COM, TAMIANG LAYANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim) Jajaran Polda Kalteng terus menggencar penertiban penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan, Selasa (1/2/2022) Siang
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Patroli dan Pengawalan (Unitpatwal) Satlantas Polres Bartim Jajaran Polda Kalteng di wilayah kota Taming layang dan sekitarnya.
Patroli dipimpin oleh Kepala Unit Patroli dan Pengawalan (Kanitpatwal), Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Cipto Handoyo.
Dalam kegiatan kali ini petugas secara kusus melakukan penertiban bagi pengguna jalan khususnya pengendara roda dua yang masih bandel mengenakan knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi persyaratan tehnik.
Kegiatan ini dilakukan, karena keberadaan knalpot brong selain mengganggu ketenangan, kenyamanan masyarakat umum dikarenakan menimbulkan suara bising, juga menyalahi aturan.
Penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 Undang-undang lalulintas angkutan jalan.
Terhadap pelanggar petugas langsung melakukan penindakan dengan tilang dan kepada pemilik kendaraan agar segera mengganti dengan knalpot yang sesuai ketentuan.
Kapolres ,Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPICT, melalui Kasatlantas, AKP Irfan Mochammad Nur Alireja SIK, menjelaskan kegiatan ini kami lakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa mentaati peraturan lalulintas yang berlaku demi kenyamanan bersama.







