Penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 Ayat 1 Undang-undang lalulintas angkutan jalan.
Terhadap pelanggar petugas langsung melakukan penindakan dengan tilang dan kepada pemilik kendaraan agar segera mengganti dengan knalpot yang sesuai ketentuan.
Kapolres ,Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPICT, melalui Kasatlantas, AKP Irfan Mochammad Nur Alireja SIK, menjelaskan kegiatan ini kami lakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa mentaati peraturan lalulintas yang berlaku demi kenyamanan bersama.
“Semoga dengan kegiatan ini kedisiplinan warga dalam berlalulintas akan semakin tinggi sehingga akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” pungkas Kasatlantas sebagaimana dilansir Humas Polda Kalteng. (edj)
Editor: Erna Djedi







