Atas peristiwa ini, korban warga Kadaman Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong merasa keberatan atas hilang barang-barang spare part Quick Traktor merk Kubota RD 110 D 2T milik kelompok Tani Berkah Tani yang sedang dalam perbaikannya.

Spare part yang hilang berupa dua buah roda besi, 1 set Hand traktor, dua buah tuas gigi, dua buah tuas kopling dan dua buah roda karet.

Kerugian diperkirakan kurang lebih 10 juta rupiah. Korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Murung Pudak.

Ia melakukan kejahatan pencurian bersama dua orang rekannya Inisial YD alias Andi dan AJ alias Adi.

Tersangka YD dan AJ kini juga sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum di wilayah Hukum Polres Hulu Sungai Tengah (Barabai).

Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses Penyidikan dan disangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana berbunyi "Pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama sama dan untuk mencapai/mengambil Barang dengan cara membongkar atau memakai kunci Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (Hms)

Editor : Hasby