Resahkan Warga, Polres Tabalong Sudah Amankan Para Tersangka Pencuri Mesin Traktor

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polres Tabalong berhasil menangkap  tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, spesialis mesin traktor. Keempat pria itu berinisial YL(24), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak,  AJ (41), warga Rintis Desa Warukin, Kecamatan Tanta dan KH alias Kuhar alias Halong (43), warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Tabalong.

    Sedangkan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Murung Pudak Polres Tabalong.

    Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom didampingi Akp Trisna Agus Brata, S.H., M.H Kasat Reskrim, Akp Samsu Suargana, S.AP Kapolsek Murung Pudak, Iptu Mujiono Kasi Humas dan Ipda Agus. S Kasi Propam Polres Tabalong dalam acara Konferensi Pers Polres Tabalong pada Senin (31/01/2022) siang yang bertempat di Mapolsek Murung Pudak.

    Kapolres menyampaikan keberhasilan Pengungkapan Kasus Pencurian dengan pemberatan spesialis mesin traktor oleh personel gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak.

    Para tersangka ini melancarkan aksi kejahatannya dengan melakukan survey terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor kemudian langsung dilakukan aksinya pada dini hari antara jam 01.00 sampai dengan 03.00 Wita.

    “Tersangka mencari sasaran dengan menggunakan mobil setelah melihat dan menemukan traktor, mereka berhenti lalu mengambil mesin traktor dengan cara melepas baut gunkan kunci pas yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu,” kata Kapolres.

    Lanjutnya, usai melepas mesin traktor kemudian dimuat atau diangkut ke mobil carry pikap.

    Tempat Kejadian Perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka sementara yang diketahui ada tiga lokasi, sebagaimana dua laporan polisi di Polsek Murung Pudak tanggal 27 Januari 2022.

    TKP pertama di Kuranji Rt 01 Kelurahan Sulingan yang dicuri sebanyak dua unit mesin traktor dan mesin air. Lokasi kedua di Kadaman Rt. 11 Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak dan berhasil mencuri dua buah kerangka traktor yang terdiri dari empat buah ban besi traktor, dua buah ban karet serta gardan traktor.

    Baca Juga :   Sat Pol PP Banjarbaru Tertibkan APK di 5 Kecamatan

    “Lokasi ketiga di Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung sebanyak satu buah mesin dumping,” imbuhnya.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI