WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Jatanras Polres Tabalong beserta Unit Reskrim Polsek Murung Pudak dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana SAP, berhasil mengamankan seorang pria berinisial K at6as dugaan pencurian.
K diduga sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berinisial K sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kapolsek AKP Samsu Suargana, mengungkapkan penangkapkan bermula dari laporan korban berinisial J, warga Desa Kapar.
J melapor bahwa pada Selasa 18 Januari 2022 sekitar oukul 07.00 Wita telah kehilangan barang di depan garasi sebelah kanan rumahnya di Jalan Kadaman RT 10 Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Menurut keterangan pelapor bahwa pada hari Sabtu 15 Januari 2022, pelapor bersama saksi memperbaiki quick traktor merk Kubota RD 110 D 2T milik kelompok Tani Berkah Tani, karena Bearing (kelahar) Panbel traktor tersebut dalam kondisi rusak,” ujar Kapolsek.
Kemudian, bagian-bagian traktor tersebut dilepas, seperti roda besi 2 buah, hand traktor 1 set, tuas gigi 2 buah (gigi maju-mundur), tuas kopling 2 buah (kiri-kanan).
setelah dilepas, barang-barang tersebut diletakkan di depan garasi rumah pelapor yang mana sebelumnya sudah ada 2 buah roda karet di tempat tersebut.
Kemudian pada Senin 17 Januari sekitar pukul 23.00 Wita, pelapor masih melihat barang-barang traktor tersebut masih berada di depan garasi rumahnya.
