Polsek Murung Pudak Ringkus Maling Peralatan Hand Tracktor Milik Kelompok Tani
Ukuran Huruf:
"Dimana ke 2 tersangka tersebut, Y dan A, sedang di Proses Hukum Di Wilkum Polres Hulu Sungai Tengah," ujar Kapolsek.
Selanjutnya pelaku K dan barang bukti di bawa ke Polsek Murung Pudak guna proses hukum lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku K terancam kurungan maksimal 7 Tahun penjara,” tutup Kapolsek. (edj)
Editor: Erna Djedi