"Dimana ke 2 tersangka tersebut, Y dan A, sedang di Proses Hukum Di Wilkum Polres Hulu Sungai Tengah," ujar Kapolsek.

Selanjutnya pelaku K dan barang bukti di bawa ke Polsek Murung Pudak guna proses hukum lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku K terancam kurungan maksimal 7 Tahun penjara,” tutup Kapolsek. (edj)

Editor: Erna Djedi