GEMAS Kalsel Desak Jaksa Banding Vonis Kasus Perkosaan Mahasiswi ULM Oleh Oknum Polresta Banjarmasin
Ketujuh, mendesak Rektor ULM dan dekan untuk melakukan perlindungan hukum secara maksimal terhadap korban dan memperbaiki sistem proses belajar mengajar termasuk magang agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
Kedelapan, mendesak kepada Rektor ULM dan seluruh Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi di Kalsel untuk menarik mahasiswanya yang sedang melaksanakan magang di Kepolisian dan Kejaksaan.
Kesembilan, mendesak kepada Mahkamah Agung agar memeriksa hakim yang mengadili dalam perkara kasus perkosaan yang menimpa VDPS guna memberi kepastian hukum yang adil terhadap korban mengingat putusan yang dijatuhkan sangat jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
Sepuluh, mendesak agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga lainnya yang terkait, agar ikut terlibat dalam mengawal kasus ini dan membantu perlindungan kepada korban dan keluarga korban agar mendapatkan keadilan dan keamanan serti terhindari dari ancaman, intimidasi hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Sebelas, mendesak Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 352 Tahun 2021 tentang “Pemberian Penghargaan Kepada Pihak yang Terlibat dalam Mengungkap dan Menangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Daerah Hukum Polresta Banjarmasin”, yang mana Pelaku merupakan salah satu yang mendapatkan penghargaan tersebut.
Duabelas, GEMAS Kalsel siap mengawal kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak dalam menuntaskan kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak terkait dalam menuntaskan kasus hukum dan memenuhi keadilan untuk korban.
Tigabelas, mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam pengawalan kasus ini. (edj)
Editor: Erna Djedi