GMNI Kalsel Resmi Laporkan Edy Mulyadi ke Polda

Dalam laporan kali ini, pihaknya melapor Edi Mulyadi dengan dasar UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap bisa bersabar dan tidak melakukan tindakkan provokasi setelah melihat video tersebut.

“Apabila ingin berekspresi tetap dipersilahkan, namun tetap sesuai dengan langkah-langkah yang diatur dalam konsititusi kita,” pungkasnya. (qyu)

Editor: Erna Djedi