GMNI Kalsel Resmi Laporkan Edy Mulyadi ke Polda

Pasalnya, dalam video tersebut dinilai merendahkan martabat dan kehormatan masyarakat Kalimantan.

“Ini sebagai pelajaran bahwa dalam berbicara didepan publik, ada etika, aturan hukum, serta norma kesopanan yang perlu dijaga,” ucap Ketua GMNI Kalsel.

Dalam laporan kali ini, pihaknya melapor Edi Mulyadi dengan dasar UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap bisa bersabar dan tidak melakukan tindakkan provokasi setelah melihat video tersebut.

“Apabila ingin berekspresi tetap dipersilahkan, namun tetap sesuai dengan langkah-langkah yang diatur dalam konsititusi kita,” pungkasnya. (qyu)

Editor: Erna Djedi