Oleh karena itu data pelanggan listrik sebelumnya merupakan data pribadi yang tidak boleh dibuka kepada publik.

Namun hal berkaitan dengan data konsumen listrik dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 503K/Pdt.Sus-KIP/2020 yang menyatakan Mahkamah Agung memutuskan data pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah informasi terbuka untuk publik. Sehingga PLN harus membuka kepada masyarakat yang memintanya. (*)

Editor : Hasby