Oleh : Nadhiv Audah SH
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Oleh karena itu PT PLN diberi kuasa dibidang Ketenagalistrikan dari pemerintah sebagaimana dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan ( UU listrik).
Dalam pasal 2 ayat (2) UU listrik menyebutkan pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam hal penyediaan tenaga listrik pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (3) huruf a UU listrik.
Saat ini PT PLN menerapkan metode penggunaan arus listrik dengan meter prabayar secara bertahap, yang mana dianggap lebih mudah bagi konsumen langsung untuk mengawasi penggunaan listrik. Namun penggunaan listrik meter pascabayar saat ini masih ada dan masih cukup banyak di beberapa daerah. Meter pascabayar menggunakan sistem pembayaran listrik yang dilakukan setelah listrik dipakai oleh konsumen.
Pembayaran meter pascabayar dilakukan setiap akhir bulan dan apabila ada konsumen yang lewat dari waktu yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi mulai dari denda sampai dengan pemutusan atau pencabutan meteran listrik konsumen tersebut.