Hal lain permasalahan PT PLN dalam pemberian pelayanan kelistrikan kepada masyarakat diantaranya seringnya pemadaman listrik secara tiba-tiba dan sering naik turun voltase atau aliran listrik yang tidak stabil yang kadang menyebabkan kerugian konsumen, mulai dari barang-barang elektronik menjadi rusak bahkan sampai dengan terjadinya kebakaran dikarenakan listrik hidup kembali dengan tegangan yang tinggi.

Dalam hal tersebut konsumen dapat menggunakan haknya untuk menuntut ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik sebagaimana disebutkan dalam pasal 29 ayat (1) huruf e UU listrik.

Begitu juga sebagaimana dalam pasal 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang menyebutkan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Dalam pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menjelaskan ganti rugi tersebut dapat ditempuh dengan menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Penyelesaian sengketa baik diluar pengadilan tidak menghilangkan tanggungjawab pidana apabila ternyata terbukti ada unsur pidana dalam kerugian konsumen tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 45 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen.

Hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran administratif yang dibuka kesempatan untuk diperkarakan.

Hal lainnya dalam pelayanan PT PLN pascabayar yaitu mengenai data konsumen dalam besaran biaya penggunaan tarif listrik yang dipakai. Kadang masyarakat hanya diwajibkan pembayaran dengan nominal yang telah dikeluarkan oleh PT PLN.

Memang dalam pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.