WARTABANJAR.COM – PT Jasa Raharja menjamin semua korban di kecelakaan maut Simpang Rapak, Balikpapan, Kaltim.
Yakni dengan melakukan pendataan korban kecelakaan maut di Muara Rapak yang terjadi pada hari Jumat, 21 Januari 2022 pagi.
Seluruh korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja dan santunan yang akan diberikan yakni Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp 20 juta untuk penggantian biaya
perawatan di rumah sakit.
Untuk korban meninggal dunia, santunan akan diberikan kepada ahli waris selambatnya 3×24 jam. Jika didukung dengan kelengkapan data, maka santunan akan dilakukan
dalam waktu 1×24 jam.
Kecelakaan maut Balikpapan ini akibat truk tronton berpelat KT 8534 AJ itu menabrak 6 mobil, yakni 2 angkutan kota (angkot), 2 mobil pribadi, 2 pikap, dan 14 sepeda motor.
Korban sementara 4 orang meninggal dunia, satu kritis, luka berat dan luka ringan denga total 36 orang.
Direktur PT Jasa Raharja, Rivan Purwanto mengucapkan turut berduka cita bagi para korban.
PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara penyelenggara Program Perlindungan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang merupakan Asuransi Tanggung Gugat Hukum Pihak Ketiga.
Dimana dalam pelaksanaanya yang mendapatkan perlindungan jaminan program tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 18/1965.
“Setiap orang yang berada diluar alat angkutan
lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.
Berdasarkan penjelasan diatas maka warga yang mengalami kecelakaan tersebut berada dalam ruang lingkup jaminan sesaat setelah kejadian kecelakaan.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.” (aqu)