Sopan di Pengadilan, Vonis Penjara 14 Tahun Bruder Angelo Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Depok Diringankan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pelaku kekerasan/kejahatan seksual Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo telah dijatuhi hukuman vonis 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

    Pelaku dijatuhi hukuman demikian karena kejahatan yang dilakukannya anak di panti asuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim, Ahmad Fadil saat membacakan amar putusan di PN Depok, Kamis (20/1/2022).

    Bruder Angelo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.

    Ia terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

    Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan perbuatan tercela, perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak.

    Kemudian, terdakwa adalah seorang rohaniawan yang semestinya memberikan contoh baik, semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan norma-norma agama.

    Tak hanya itu, terdakwa juga disebut tidak mengakui perbuatannya.

    “Keadaan yang meringankan, satu, terdakwa berlaku sopan di persidangan,” ujarnya.

    Mendengar vonis ini, Bruder Angelo langsung menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

    Dalam penanganan kasus ini, Kepolisian Resor Depok dianggap lamban.

    Baca Juga :   Presiden Prabowo Undang Pimpinan Redaksi Media Massa, Merek Air Mineral Trending

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI