Angka Perkawinan Dini di Kabupaten Barito Kuala Tertinggi se Kalsel

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Kasus perkawinan anak atau pernikahan dini di Kabupaten Barito Kuala berada di urutan tertinggi di Kalimantan Selatan.

    Hal ini mendapat sorotan dari banyak pihak.

    DPRD Kalimantan Selatan menegaskan bahwa masalah tersebut merupakan tanggung jawab seluruh pihak.

    Apalagi dari tahun ke tahun, kasus perkawinan anak di Kabupaten Barito Kuala terus meningkat.

    Terdata pada 2019 ada 45 kasus, naik menjadi 145 kasus di tahun 2020 dan tahun 2021 menurun menjadi 118 kasus.

    Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan, Karlie Hanafi Kalianda mengungkapkan, pihaknya selaku legislatif sudah bergerak dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai pedoman bagi upaya pencegahan.

    “Selebihnya kewenangan atau tanggung jawab instansi terkait serta keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama memberikan penyuluhan pentingnya untuk tidak melakukan perkawinan dini atau usia muda,” tuturnya.

    Apalagi saat ini sudah ada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasiakn ke dalam Perda Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Barito Kuala, Harliani mengakui bahwa kasus perkawinan anak di daerahnya tertinggi di provinsi ini.

    Ia mengungkapkan, tingginya angka perkawinan dini di daerah tersebut mayoritas disebabkan budaya yang berkembang di masyarakat dan orangtua yang ingin melepas tanggung jawab.

    Baca Juga :   Proyek Revitalisasi Sungai Veteran Tahap I Dimulai, Berlaku Rekayasa Arus Lalin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI