Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa selembar baju warna biru, rok warna hitam, bangku kecil plastik abu-abu, gayung hijau, ember hitam, kain sarung hitam bermotif.

Atas perbuatannya, Guru SA akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. (edj)

Editor: Erna Djedi