WARTABANJAR.COM, KANDANGAN - Seorang pria yang disebut 'guru' berinisial SA warga Kecamatan Angkinan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diamankan Kepolisian Resort (Polres) HSS ata dugaan melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Pria berusia 46 tahun tersebut, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSS pada Senin (10/1/2022), setelah sebelumnya polisi menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasi Humas, Iptu Purwadi, mengatakan tersangka ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 14 tahun.

Iptu Purwadi mengungkapkan kronologis perbuatan yang dilakukan Guru SA.

"Kejadiannya November 2021 lalu sekitar pukul 14.00 Wita di kediaman Guru SA," ujar Iptu Purwadi, Jumat (14/1).

Saat itu, lanjut Kasi Humas, korban yang menjalani rukyah diminta untuk melanjutkannya dengan ritual mandi-mandi.

Korban kemudian menuju kamar mandi di rumah tersangka, selanjutnya berganti sarung.

Saat proses mandi-mandi tersangka meminta korban duduk di sebuah kursi kecil dan menutup mata.

Kemudian tersangka meminta korban membuka lipatan sarung yang berada persis di dada korban. Akibatnya, sarung pun melorot membuat korban bagian dada korban terbuka tanpa penutup apapun.

Korban merasa malu sehingga langsung menutup bagian dada menggunakan kedua tangannya.

Sementara tersangka memulai ritual dengan menyiramkan air menggunakan gayung dari atas kepala hingga kaki.

Sesekali tersangka menggosok-gosok bagian dada dan lengan korban.

Korban yang merasa risih refleks berusaha merapatkan kedua tangan ke bagian dada. Tapi tersangka justru bersuara “buka!” sembari tangan tersangka melepaskan tangan korban.

Saat itulah pelaku kembali menyentuh bagian dada korban.

Korban pun tak kuasa melawan. Hingga, tersangka kembali mengguyur air ke bagian tubuh korban yang dalam keadaan menutup mata.

Setelah ritual ini selesai, korban merasa malu dan takut usai keluar dari kamar mandi di rumah tersangka.

“Setelah menjalani pemeriksaan, kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya,” ucap Iptu Purwadi.

Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka juga dibenarkan empat saksi yang telah diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres HSS.