Kafarat Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Uzur
Anjuran bersedekah ini menurut Imam al-Mawardi sebagaimana dikutip al-Imam al-Nawawi, karena hadits riwayat Samurah. Menurut al-Mawardi, karena lemahnya riwayat hadits ini, anjuran bersedekah tidak sampai kepada derajat perintah wajib, namun tetap bisa dipakai bila dikaitkan dengan fadlail al-a’mal (keutamaan amal).
Mengenai anjuran bersedekah ini, Syekh al-Nawawi menegaskan:
“Pengarang kitab al-Hawi (Imam al-Mawardi) berkata, disunahkan bagi orang yang meninggalkan Jumat tanpa uzur, bersedekah dengan satu atau setengah dinar, karena haditsnya Samurah bahwa Nabi berkata, barang siapa meninggalkan Jumat, maka bersedekahlah dengan satu atau setengah dinar. Pengarang al-Hawi berkata, hal tersebut tidak wajib karena haditsnya dla’if. Hadits ini diriwayatkan imam Ahmad dalam kitab musndanya, demikian pula Abu Daud, al-Nasa’i dan Ibnu Majah.” (Syekh Syarafuddin Yahya al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, juz 4, hal. 591)
Kafarat (denda) bersedekah ini menurut sebagian ulama juga berlaku untuk setiap setiap perbuatan kemaksiatan, semisal menggunjing, berkata bohong dan lain-lain.
Syekh al-Qalyubi mengatakan:
“Cabangan permasalahan. Al-Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’, barang siapa meninggalkan Jumat tanpa uzur, disunahkan baginya bersedekah satu atau separuh dinar. Sebagian ulama memberlakukan umum anjuran ini dalam setiap perbuatan maksiat.” (Syekh al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala al-Mahalli, juz 2, hal. 9)
Demikianlah penjelasan mengenai kafarat meninggalkan Jumat tanpa uzur. Semoga bermanfaat. Semoga kita diberi kekuatan untuk istiqamah melaksanakan Jumat. Wallahu a’lam. (*)
Sumber: NU Online
Editor: Erna Djedi