Kafarat Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Uzur
WARTABANJAR.COM - Hukum melaksanakan Jumat bagi laki-laki adalah wajib. Kewajiban tersebut berlaku bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat kewajiban Jumat.
Kewajiban Jumat secara langsung ditegaskan Allah subhanahu wata'ala dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah, ayat 9).
Nabi memperingatkan keras kepada mereka yang meninggalkan Jumat tanpa uzur.
Nabi menjelaskan orang yang meninggalkan tiga kali Jumatan, hatinya keras, tersumbat, sehingga menyebabkan lalai dan tidak dapat menerima kebaikan. Nabi bersabda:
“Dari Abdillah bin Umar dan Abi Hurairah, beliau beruda mendengar Rasulullah Saw bersabda di atas kayu mimbarnya, sungguh berhentilah kelompok dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah menutup hati mereka, kemudian mereka sungguh termasuk orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali Jumat karena meremehkan, Allah menutupi hatinya.” (HR. Abu Daud dan lainnya).
Yang dimaksud menutupi hati adalah memenuhinya dengan karat. Kalimat ini adalah sebagai kata kiasan dari mentiadakan sifat halus dan sebab-sebab kebaikan.
Syekh Abdurrauf al-Manawi mengatakan:
“Maksudnya mengecap dan menutupinya dengan karat, ini adalah kata kiasan dari mentiadakan sifat halus dan sebab-sebab kebaikan, sesungguhnya meninggalkan Jumat menyebabkan hati penuh karat, hal yang demikian dapat mengantarkan kepada kelalaian.” (Syekh Abdurrauf al-Manawi, al-Taisir Bisyarh al-Jami’ al-Shaghir, juz 2, hal. 647).
Orang yang meninggalkan Jumat sesungguhnya telah melakukan dosa, maka yang paling inti adalah secepatnya bertobat dengan cara menyesal, menyudahi kemaksiatan dan bertekad kuat tidak akan mengulanginya lagi.
Tidak lupa untuk memperbanyak bacaan istighfar. Selain itu, dianjurkan pula untuk bersedekah senilai satu dinar atau setengah dinar.
Satu dinar bila dikonversikan ke dalam mata uang adalah nominal harga emas murni seberat 3,879 gram, sedangkan setengah dinar adalah emas 1,939 gram.