"Ketika gugatan masalah harga tersebut diterima oleh PN, pemko siap menerimanya, dan akan kita bayarkan sesuai dengan hasil keputusan dari persidangan tersebut," kata Doyo.

"Tapi kalau ditolak oleh PN, ya sudah tidak masalah, itu sudah hasil proses hukum sesuai dengan gugatan yang mereka lakukan, tapi jangan mengganggu proses pembangunan jembatan ini," tambahnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menuturkan, karena hingga batas waktu yang sudah ditentukan masih belum melalukan pembongkaran, oleh seban itu pihak pemko Banjarmasin, melalui Satpol PP yang melakukan pembongkaran.

Kasatpol PP juga mengatakan, kalau pihaknya telah bekerja sesuai dengan standar oprasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Untuk surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 pun sudah kita kirimkan," ucap Muzaiyin.

Ia juga membeberkan, pihaknya menurunkan kurang lebih 200 personil untuk melakukan pembongkaran bangunan yang ada di ketiga lahan tersebut.

"Ada dari Linmas, Satpol PP, dan juga Damkar Kota Banjarmasin, totalnya kurang lebih 200 orang," beber Kasatpol PP.

"Kita juga diback up oleh TNI-Polri," tambahnya.

Saat pembongkaran juga sempat terjadi perdebatan antara salah satu pihak pemilik persil dengan tim dilapangan, namun masih bisa diselesaikan dengan baik.

"Mereka sempat menyampaikan berbagai hal, terkait kondisi yang sedang mereka alami," ucap Kasatpol PP.

"Proses sudah berjalan cukup panjang, negosiasi dan pertemuan juga sudah dilakukan beberapa kali, namun pada batas akhirnya, hari ini harus kita lakukan pembongkaran," pungkasnya.

Untuk proses pembongkaran sendiri terbilang berjalan dengan baik dan lancar, dan ditargerkan bisa selesai hari ini. (qyu)

Editor: Erna Djedi