Pemko Tegaskan Proses di Pengadilan Tak Pengaruhi Pembongkaran 3 Bangunan di Oprit Jembatan HKSN


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Satpol PP Kota Banjarmasin, mulai melakukan pembongkaran terhadap tiga buah bangunan yang ada diwilayah pembebasan lahan, untuk pembangunan jembatan HKSN, Jumat (7/1/2022) pagi.

    Tiga buah bangunan tersebut, merupakan milik A Kusasi H, Jamilah, dan Mariam, yang ada di jalan Kuin Selatan, Rt.05, Rw.02, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

    Dari pantauan di lapangan, terlihat ratusan anggota Satpol PP yang sedang melakukan pembongkaran, dengan dibantu sebuat alat berat.

    Diketahui sebelumnya, untuk bangunan yang ada tiga lahan tersebut, hingga saat ini masih berada dalam persidangan di pengadilan negeri (PN) Kota Banjarmasin.

    Pasalnya, pihak pemilik lahan masih belum terima dengan besaran uang ganti rugi yang ditetapkan pemko Banjarmasin, karena dianggap tidak sesuai dengan biaya ganti rugi yang seharusnya.

    Oleh sebab itu, pemko Banjarmasin memakai jalur konsinyasi atau menitipkan uang di PN kota Banjarmasin, namun hal tersebut juga masih belum diterimah oleh para pemilik lahan, hingga akhirnya para pemilik lahan mengajukan gugatan terhadap pemko Banjarmasin, terkait besaran biaya ganti rugi ketiga lahan tersebut.

    Asisten II Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi, mengatakan pembongkaran ini dilakukan agar pembangunan jembatan bisa berjalan lancar dan tidak tertunda lagi.

    “Kalau bangunan ini tidak selesai-selesai masalahnya, maka pembangunan jembatan akan molor lagi dan akan muncul masalah baru lagi, kalau masalah ini tidak selesai,” ujar Doyo, kepada awak media, di lokasi pembongkaran.

    Baca Juga :   Bapemperda Kalsel Soroti Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI