WARTABANJAR.COM, KLATEN – Skandal pencampuran air ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, akhirnya menemui titik terang. Polres Klaten menetapkan satu tersangka berinisial M, yang diketahui merupakan sopir awak mobil tangki (AMT) Pertamina. Kasus ini mencuat setelah konsumen mengeluhkan kualitas BBM yang dijual di SPBU tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Pertamina bersama pihak kepolisian langsung melakukan investigasi mendalam. Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, menjelaskan bahwa tersangka diduga secara sengaja mencampurkan air ke dalam Pertalite saat dalam proses distribusi. "Kami masih mendalami motif pelaku. Ia menuangkan BBM ke suatu tempat, lalu menggantinya dengan air sebelum sampai ke SPBU," ujar Taufik, Kamis (10/4/2025), dikutip dari akun Instagram @kompascom. BACA JUGA:Satresnarkoba Polres HST Ringkus Pria Pembawa 8 Paket Sabu di Pinggir Jalan Haruyan Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, membenarkan adanya pelanggaran prosedur operasional oleh sejumlah oknum AMT. "Investigasi internal mengungkap adanya tindakan disengaja oleh oknum AMT, ditambah kelalaian dari petugas SPBU yang menyebabkan BBM terkontaminasi air," katanya, Rabu (9/4/2025). Sebagai tindak lanjut, Pertamina telah menjatuhkan sanksi tegas. Dua petugas AMT yang terlibat, yakni MJW dan Y, langsung dipecat usai hasil investigasi diumumkan. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pertamina juga memastikan akan memperketat pengawasan distribusi BBM untuk mencegah kejadian serupa terulang.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad